No image available for this title

Skr - FH

TRANSAKSI BAGI HASIL TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO



ABSTRAK

Dalam penulisan skripsi ini, penulis mencoba menulis mengenai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli rumah secara angsuran yang dilakukan oleh pada PT. Pondok Baru Permai. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Perjanjian jual beli rumah secara angsuran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam perjanjian standar jual beli rumah yang dibuat oleh pengembang. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi perjanjian yang terdapat dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah pada PT. Pondok Baru Permai dalam perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian secara yuridis materiil perjanjian baku tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Ketentuan-ketentuan yang dicantumkan oleh pengembang dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah yang berisi
ketentuan pengalihan tanggung jawab, tindakan berupa pembatalan sepihak dan pengembang tidak mengembalikan uang yang dibayarkan oleh pembeli adalah ketentuan dari pihak penjual sehingga merugikan pembeli. Pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baku di dalam perjanjian pendahulan jual beli rumah tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi.

Kata Kunci : perjanjian jual beli rumah, angsuran, wanprestasi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 Aba p
Penerbit UJB - Fak. Hukum : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
viii+ 72hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini