Skr - FH
TRANSAKSI BAGI HASIL TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN WADASLINTANG KABUPATEN WONOSOBO
ABSTRAK
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mencoba menulis mengenai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli rumah secara angsuran yang dilakukan oleh pada PT. Pondok Baru Permai. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Perjanjian jual beli rumah secara angsuran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam perjanjian standar jual beli rumah yang dibuat oleh pengembang. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi perjanjian yang terdapat dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah pada PT. Pondok Baru Permai dalam perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian secara yuridis materiil perjanjian baku tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Ketentuan-ketentuan yang dicantumkan oleh pengembang dalam perjanjian pendahuluan jual beli rumah yang berisi
ketentuan pengalihan tanggung jawab, tindakan berupa pembatalan sepihak dan pengembang tidak mengembalikan uang yang dibayarkan oleh pembeli adalah ketentuan dari pihak penjual sehingga merugikan pembeli. Pelaku usaha wajib menyesuaikan ketentuan baku di dalam perjanjian pendahulan jual beli rumah tersebut agar hak-hak konsumen terlindungi.
Kata Kunci : perjanjian jual beli rumah, angsuran, wanprestasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain