Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGRAJIN MEUBEL BAMBU MENURUT UU NO 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DI DAERAH CEBONGAN KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang perlu memajukan sektor indistri, Dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peran Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Pengaturan Desain Industri dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi perlindungan yang efektif terhadap berbagai bentuk penjiplakan, pembajakan atau peniruan atas. Desain Industri yang telah dikenal secara luas. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Desain Industri dimaksudkan untuk merangsang aktifitas kreatif dari pendesain untuk terus merangsang aktifitas kreatif dari pendesain untuk terus menerus menciptakan desain baru. Lokasi penelitian di Desa Cebongan Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian di sentra industri meubel bamboo Cebongan Sleman. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi bersdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan pengrajin meubel bambu yang ada di Cebongan, Mlati, Sleman tidak ada yang mendaftarkan desain meubel dari bambu, belum adanya sosialisasi Undang-Undang Desain Industri ke masyarakat khususnya pengrajin meubel bambu, kurangnya pemahaman dan terbatasnya sumber daya manusia dari instansi terkait, pengrajin meubel bambu tidak tahu keberadaan Undang-Undang Desain Industri dan manfaatnya mendaftarkan desain meubel. Cara penyelesaiannya terhadap permasalahan tersebut yaitu instansi terkait lebih aktif mensosialisasikan Undang-Undang Desain Industri ke masyarakat khususnya para pengrajin meubel bambu, memberikan pendampingan terhadap manfaat perlindungan hukum desain meubel dari bambu, memberikan insentif dengan bantuan biaya pendaftaran.
Kata Kunci : Perlindungan Desain Meubel Bambu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain