PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skr - FH

PERAN JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Rustanto, Andy / Alumni FH - Nama Orang;

ABSTRAK

Di era globalisasi ini dimana negara Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang sedang giat melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalannya dari negara lain yang telah maju. Sejalan dengan dinamika masyarakat, pelaksanaan pembangunan telah menunjukkan hasil yang pesat disegala bidang kehidupan,dan telah mengubah kondisi sosial masyarakat ke arah perubahan yang bersifat positif maupun negatif. Dampak perubahan yang bersifat negtif itu tentu saja menghambat pembangunan itu sendiri terutama yang menyangkut masalah tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan akan mengganggu proses pembangunan. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari sekian macam tindak pidana yang artinya adalah suatu perbuatan yang mempunyai maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, yang langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara atau daerah atau keuangan suatu badan yang menerima bantuan negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. Sebab-sebab terjadinya korupsi umumnya melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang , jabatan, atau kedudukan ,serta unsur memperoleh kekayaan dengan cara melawan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terselubung. Di Indonesia korupsi di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menjelaskan pengertian korupsi sebagai perbutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dan di ancam dengan pidana. Untuk menangani suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi tidak terpas dari peran Jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam tugas pokoknya sebagai penuntut umum yang melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Kata kunci : Korupsi, Jaksa, Penuntutan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.01
Penerbit
Yogyakarta : UJB - Fak. Hukum., 2013
Deskripsi Fisik
xii+ 101hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PERAN JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik