Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK DARI HASIL PERKAWINAN SIRI DI KABUPATEN BANTUL
ABSTRAK
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sangat sakral, karena harus memperhatikan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran perkawinan dilakukan melalui berbagai macam model seperti perkawinan siri yang populer dimasyarakat. Perkawinan siri yakni perkawinan yang dilakukan berdasakan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan dikantor pencatat nikah (KUA).Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor -faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan siri dan untuk mengetahui hak-hak yang harus dipenuhi oleh ayah biologis terhadap anak dari hasil perkawinan siri.Lokasi penelitian dikabupaten bantul, dengan subyek penelitian Bapak Rahmad Dalijo. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan study kepustakaan. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, kemudian diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesamaannya berdasarkan ketentuan yang ber laku, disusun secara sistematis, selanjutnya
disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban dari permasalahan.Perkawinan siri merupakan perkawinan yang sah menurut agama, akan tetapi tidak dicatatkan di KUA. Faktor ya ng menyebabkan seseorang melakukan perkawinan siri karena faktor biaya administrasi pencatatan perkawinan, sehingga tidak dicatatkan, dan belum cukup umur. Hal ini berpengaruh terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan siri, anak tersebut digolongkan menjadi anak luar kawin, sehingga anak tidak memperoleh hak-hak keperdataan sebagaimana mestinya.Kesimpulanhasil penelitian dan pembahasan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 maka anak hasil perkawinan siri bisa menuntut hak-haknya kepada ayah biologis selama itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
Kata Kunci : perlindungan hukum, perkawinan siri, hak-hak anak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain