Skr - FH
RAHASIA DAGANG DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA PT DAGSAP ENDURA EATORE DI DAERAH KABUPATEN BANTUL
ABSTRAK
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lahir dari proses berpikir yang dilakukan oleh manusia yang kemudian pemikiran – pemikiran tersebut melahirkan suatu bentuk karya cipta, rasa dan karsa yang dapat berwujud suatu benda yang konkret atau nyata maupun abstrak. Berdasarkan WIPO (World Intellectual Property Organization), hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri ( Industrial Property Right ). Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu. Pada penulisan hukum ini, penulis membahas tentang rahasia dagang dan upaya – upaya perlindungan hukumnya. Rahasia Dagang menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000, sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan tetap dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Penulisan hukum ini bertujan untuk mengetahui upaya – upaya yang telah dilakukan oleh pemilik rahasia dagang dalam hal melindungi rahasia dagangnya dan untuk mengkaji serta mengetahui faktor – faktor penghambat yang timbul dari pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Lokasi penelitian di PT Dagsap Endura Eatore, dengan alamat Jalan Wates Km 14 Kalijoho, Argosari, Sedayu, Bantul. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan sumber data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan dan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang berupa bahan – bahan hukum. Hasil penelitian tentang upaya – upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Dagsap Endura Eatore dalam menjaga rahasia dagangnya dengan menggunakan cara preventif dan cara represif. Secara preventif dilakukan dengan pemakaian password pada sistem komputer, perjanjian kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan, pihak perusahaan menyiapkan ruangan khusus dan tersembunyi bagi peramu atau pembuat resep, pemberlakuan wajib lapor bagi setiap tamu yang memasuki wilayah perusahaan dan pemasangan tulisan bernada himbauan. Sedangkan secara reprensif dengan cara penjatuhan sanksi administratif dan pihak PT Dagsap Endura Eatore juga akan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada karyawan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap rahasia dagang perusahaan. Perlindungan hukum rahasia dagang pada PT Dagsap Endura Eatore juga menemui beberapa faktor penghambat. Berdasarkan hasil penelitian, yang menjadi faktor penghambat antara lain dari segi Peraturan Perundang – undangan,dari segi karyawan, dari segi sarana dan prasarana.
Kata kunci : Rahasia Dagang, Perlindungan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain