Skr - FH
TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DAN KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
ABSTRAK
Euthanasia merupakan suatu tindak pidana yang sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada era sekarang ini, euthanasia telah menjadi sebuah kejahatan yang sangat serius dan terorganisir, selain itu juga telah menjadi sebuah alternatif untuk mengakhiri hidup seseorang. Euthanasia sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan bantuan ahli medis, yang bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang. Kejahatan ini berbentuk euthanasia pasif dan euthanasia aktif baik secara nasional maupun internasianal tidak jauh berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui euthanasia dalam pandangan hukum pidana dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan yang diolah dan dianalisis secara deskriptif deduktif dan kualitatif yaitu data yang diperoleh diolah dan disusun secara sistematis dan diuraikan. Dari penggabungan data-data yang ada lalu ditarik kesimpulan akhir dari umum ke khusus sebagai hasil serta apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penerapan sanksi terhadap tindak pidana euthanasia berdasar pasal-pasal dalam KUHP yaitu pada Pasal 344 KUHP, Pasal 338-350 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi dalam pengaturan tersebut baik KUHP maupun Undang-Undang tidak memberikan pengaturan yang spesifik mengenai euthanasia, dan sanksi yang ada dirasa kurang memberi efek jera pada pelaku kejahatan. Sehingga diharapkan bagi penegakan hukum terhadap pelaku euthanasia, memerlukan upaya yang sangat serius dari aparat penegak hukumnya. Selain itu juga memerlukan pemahaman yang lebih dan persepsi yang sama antara aparat penegak hukum dan para pembuat Undang-Undang untuk membuat peraturan khusus tentang euthanasia ini.
Kata Kunci : Euthanasia, hukum pidana, hak asasi manusia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain