PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skr - FH

TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DAN KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Sriyani, Endah Wahyu / Alumni FH - Nama Orang;

ABSTRAK

Euthanasia merupakan suatu tindak pidana yang sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada era sekarang ini, euthanasia telah menjadi sebuah kejahatan yang sangat serius dan terorganisir, selain itu juga telah menjadi sebuah alternatif untuk mengakhiri hidup seseorang. Euthanasia sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan bantuan ahli medis, yang bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang. Kejahatan ini berbentuk euthanasia pasif dan euthanasia aktif baik secara nasional maupun internasianal tidak jauh berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui euthanasia dalam pandangan hukum pidana dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan yang diolah dan dianalisis secara deskriptif deduktif dan kualitatif yaitu data yang diperoleh diolah dan disusun secara sistematis dan diuraikan. Dari penggabungan data-data yang ada lalu ditarik kesimpulan akhir dari umum ke khusus sebagai hasil serta apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penerapan sanksi terhadap tindak pidana euthanasia berdasar pasal-pasal dalam KUHP yaitu pada Pasal 344 KUHP, Pasal 338-350 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi dalam pengaturan tersebut baik KUHP maupun Undang-Undang tidak memberikan pengaturan yang spesifik mengenai euthanasia, dan sanksi yang ada dirasa kurang memberi efek jera pada pelaku kejahatan. Sehingga diharapkan bagi penegakan hukum terhadap pelaku euthanasia, memerlukan upaya yang sangat serius dari aparat penegak hukumnya. Selain itu juga memerlukan pemahaman yang lebih dan persepsi yang sama antara aparat penegak hukum dan para pembuat Undang-Undang untuk membuat peraturan khusus tentang euthanasia ini.

Kata Kunci : Euthanasia, hukum pidana, hak asasi manusia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.041.97 Sri t
Penerbit
Yogyakarta : UJB - Fak. Hukum., 2013
Deskripsi Fisik
xi+ 120hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
344.041.97
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DAN KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik