Skr - FH
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN
ABSTRAK
Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak di kota Yogyakarta, dengan berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada saat ini. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi hukum penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan. Penelitian skripsi menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan yaitu mempelajari bahan hukum primer,sekunder,tersier dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara diskriptif kualitatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku serta mengambarkannya, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Konstruksi hukum penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan, maka agar dapat dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 480 KUHP, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 480 KUHP harus terpenuhi, yaitu setiap subjek hukum yang diakui oleh undang-undang serta perbuatan-perbuatan materiil yang harus dilakukan seseorang seperti, membeli, menerima, menyimpan,
membawa dan lain-lain. Pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penadahan antara lain, perbuatan terdakwa memenuhi unsurunsur yang didakwakan, tidak adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Kata kunci : sanksi pidana, penadahan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain