Skr - FH
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Yogyakarta)
ABSTRAK
Rumah tangga adalah sebuah institusi yang melahirkan komunitas bernama keluarga, yang dimulai dari sebuah komitmen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berdampingan, saling membantu dan bekerja sama guna mencapai tujuan yang mulia. Dari definisi tersebut, sudah semestinya dua orang yang membangun sebuah rumah tangga berusaha menerapkan semua komitmen yang telah disepakati, sehingga tidak menimbulkan kekerasan yang mungkin akan merugikan masing-masing pihak. Namun pada kenyataannya, orang seringkali dibenturkan dengan suatu masalah keluarga misalnya masalah ekonomi seolah tidak punya pilihan untuk menyelesaikannya kecuali dengan melakukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak suami. Terdapat fenomena yang terjadi di pengadilan Negeri Yogyakarta. Tindakan menyimpang tersebut, mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi para pihak istri. Padahal, tindakan ini dilarang undang-undang seperti dalam undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang melarang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki dan termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yakni pengadilan negeri Yogyakarta. Pengumpulan data dengan dokumentasi putusan hakim tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggga. Metode pendekatan, yaitu sosiologis yang berdasarkan atas tujuan dari permasalahan-permasalahan yang ada pada perkara kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, data yang telah ditemukan dari lapangan, peneliti menyajikannya dalam bentuk laporan penelitian dengan paparan deskripstif analitis tentang pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara tersebut. Sedangkan analisisnya mengunakan teori yuridis. Berdasarkan dari paparan diatas, terdapat dua hal yang perlu untuk diteliti, yakni; pertama, yaitu pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Kedua, bagaimana tinjauan yuridis terhadap putusan-putusan hakim dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di pengadilan negeri Yogyakarta. Dari hasil penelitian ketiga kasus tersebut, peneliti menemukan dua faktor yang melatarbelakanginya yaitu; psikologis, dan ekonomi. Sedangkan bentuk kekerasan ada dua, yakni; kekerasan fisik, dan penelantaran rumah tangga. Jika mengacu pada teori yuridis, maka hasil analisis penelitian ini menegaskan bahwa tindak kekerasan apapun termasuk dalam lingkup rumah tangga tidak diperbolehkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2004,tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan dihukum berat atau setimpal karena melanggar dari tujuan dan prinsip hukum yang agung atau utama, yaitu keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan KDRT.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain