Skr - FH
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN TENTARA BAYARAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK
Penggunaan Perusahaan Militer Swasta dalam konflik bersenjata makin sering terjadi. Penggunaan tentara bayaran dianggap efisien selain untuk mencegah timbulnya korban dari tentara reguler, alasan lain adalah untuk menghindarkan konsekuensi dari Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya juga untuk mencegah adanya tuduhan sebagai penjahat perang terhadap negara yang terlibat konflik atas segala sesuatu yang terjadi di lapangan. Masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana Hukum Humaniter Internasional melalui Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya mengatur tentang keberadaan tentara bayaran dan status tentara bayaran ketika berada di wilayah konflik bersenjata. Metode penelitian dilakukan dalam penulisan skripsi ini dengan studi pustaka. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan ini dikumpulkan dari buku, majalah, jurnal, internet dan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Penggunaan, Tentara Bayaran, Hukum Internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain