Skr - FH
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Pertambahan penduduk yang sangat cepat di Kota Yogyakarta membuat masalah harga rumah semakin tinggi. Fenomena tersebut disikapi oleh para pemilik rumah yang memiliki rumah lebih dari satu untuk melakukan investasi dengan cara menyewakan kepada pihak yang membutuhkan rumah, sehingga terjadilah perjanjian sewa menyewa rumah. Setiap melakukan sewa menyewa rumah yang dilakukan di Kantor Notaris dengan dibuatkanya akta notariil adalah sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi dalam masalah ini adalah masih terjadi wanprestasi dari penyewa dengan mengalih sewakan dan tidak membayar tunggakan listrik, air PDAM, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama masa sewa berlangsung, sehingga hal demikian memberikan kerugian pada pihak yang menyewakan. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui dan memahami aturan mengenai perjanjian sewa menyewa rumah menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan bertujuan untuk memperoleh data primer yang diperoleh langsung dari lapangan, cara memperoleh data tersebut dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak responden tentang hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa rumah dengan menggunakan pedoman wawancara. Sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan mempelajari berbagai bahan kepustakaan yang menjadi objek penelitian guna memperoleh data sekunder yang dapat menjadi pendukung data primer. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu analisis dengan cara data yang diperoleh dari hasil penelitian dan diseleksi atau dipilah-pilah serta disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaianya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan untuk mendapatkan gambaran atas jawaban permasalahan yang dikemukakan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah antara Bapak Haryono dan Ahmad Riyadi masih ditemukan permasalahanya. Terjadinya pengalih sewaan yang dilakukan oleh pihak penyewa tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan diselesaikan dengan cara musyawarah. Tidak dibayarkanya tagihan listrik, air PDAM, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh pihak penyewa, maka pihak yang menyewakan terpaksa harus membayarnya agar tidak terjadi pemutusan ataupun sangksi yang lebih besar dari pihak intansi terkait.
Kata Kunci : perjanjian dan sewa menyewa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain