Skr - FH
PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK MEGA SYARIAH DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Pembiayaan dari PT Bank Mega Syariah ada beberapa jenis berdasarkan akad yang digunakan yaitu akad Wakalah, Akad Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, Akad Mudharobah. Dari berbagai macam akad dalam PT. Bank Mega Syariah tersebut ziyadah (tambahan), merupakan hal pokok yang harus diperhatikan. Telah menjadi pengetahuan umum dikalangan umat Islam bahwa salah satu dari persoalan yang timbul dalam masyarakat sekarang dibidang ekonomi ialah bunga uang dan riba. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggungjawab pihak bank dalam hal terjadi ketidaksesuaian barang yang dipesan nasabah. Berdasarkan wanprestasi yang oleh nasabah, PT Bank Mega Syariah mengambil tindakan dengan melakukan penjualan terhadap obyek agunan nasabah yang hasil penjualannya dimaksud untuk melunasi pembiayaan. Pelaksanaan penjualan agunan ini atas kesepakatan antara bank dengan nasabah. Pelaksanaan penjualan agunan dalam penyelesaian wanprestasi pembiayaan murabahah melalui beberapa cara, yaitu penjualan dibawah tangan atau penjualan melalui pelelangan umum. Apabila terdapat kelebihan dana atas hasil penjualan agunan, baik agunan pokok maupun agunan tambahan, maka kelebihan dana tersebut menjadi hak nasabah pemilik agunan. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penulisan hukum deskriptif kualitatif, dimana penulis mengumpulkan data menurut kebenarannya, serta menyesuaikan data yang diperoleh dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang perjanjian pembiayaan murabahah terkait dengan bentuk tanggungjawab, dapat dilihat bahwa pihak PT. Bank Mega Syariah menganut konsep liability yang ada dalam hukum perdata. Hal yang demikian juga tidak bertentangan dengan hukum Islam karena ulama-ulama fikih, seperti Imam Hambali juga mengemukakan pendapat yang sama dengan konsep liability dalam hukum perdata.
Kata Kunci : perjanjian, murabahah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain