Skr - FH
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PERUSAHAAN SHELTER CORPORATION DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN ( STUDI KASUS )
ABSTRAK
Penulis mengambil judul ini berawal dari banyaknya kasus-kasus yang sering dimuat di harian surat kabar maupun berita di televisi tentang nasib para pekerja/buruh yang sering dirugikan oleh pihak pengusaha dengan adanya sistem perjanjian kerja waktu tertentu (biasa disebut: kerja dengan sistem kontrak). Banyak pekerja yang sering melakukan demo besar-besaran hanya demi memperjuangkan hak-haknya selama ia bekerja di suatu perusahaan. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha merupakan proses awal dari terbentuknya suatu hubungan kerja antara keduanya. Dalam perjanjian kerja terdapat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja tanpa mengindahkan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Adapun permasalahan yang diteliti adalah mengenai bagaimana cara penyelesaian dari pihak pengusaha terhadap pekerja yang mangkir kerja ataupun yang melakukan kesalahan-kesalahan berat dalam bekerja. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis mengambil data melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dan penelitian kepustakaan kemudian selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang terkumpul diseleksi dan disusun secara sistematis kemudian disimpulkan sehingga mendapatkan jawaban dari permasalahan untuk kemudian hasilnya disusun dalam bentuk penulisan hukum/skripsi. Perjanjian kerja pada Perusahaan Shelter Corporation secara umum telah terlaksana dengan baik. Hal tersebut terjadi karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya. Adapun apabila timbul permasalahan antara pengusaha dengan pekerja, pihak pengusaha selalu memberikan jalan terbaik untuk menyelesaikannya. Pengusaha selalu memberi pertimbangan, nasehat dan jalan keluar yang akhirnya tidak merugikan salah satu pihak.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain