Skr - FH
KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada di antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Pengangkatan anak merupakan salah satu alternatif bagi keluarga yang belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan anak kandung. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 atau belum serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Kabupaten Sleman. Pengumpulan data diperoleh dengan studi keperpustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara. Data kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh melalui penelitian lapangan studi keperpustakaan kemudian diseleksi berdasarkan permasalahan lalu disusun secara sistematis dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran dan jawaban yang jelas atas permasalahan yang diteliti. Pelaksanaan pengangkatan anak di Kabupaten Sleman masih ada yang belum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kendala keluarga yang melakukan pengangkatan anak yaitu dalam pengesahan penetapannya tidak melalui pengadilan melainkan pengangkatannya masih ada yang mengunakan hukum adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
Kata kunci : Pengangkatan, Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain