Skr - FH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. ALFA RETAILINDO DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Pengambilalihan perusahaan atau akuisisi PT. Alfa Retalindo oleh PT.Carrefour Indonesia berdampak pada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dimana pekerja berhak untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan hubungan kerja. Konsekuensi lain adalah dimungkinkannya terjadi perubahan-perubahan pada level kebijakan perusahaan, dan salah satu perubahan yang berpotensi terjadi adalah mengenai Perjanjian Kerja Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama PT Alfa Retailindo, pasca terjadinya akuisisi PT. Alfa Retalindo oleh PT. Carrefour Indonesia, penelitian ini juga bertujuan untuk melengkapi pengetahuan hukum yang sudah ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan berupa undang-undang, literatur dan hasil penelitian lain serta dilengkapi dengan wawancara. Analisis data yang dilakukan dalam peneltian ini adalah deskriptif-kualitatif yaitu analisis dengan cara data yang diperoleh dari hasil penelitian diseleksi atau dipilah-pilah dan disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan untuk mendapatkan gambaran atas jawaban permasalahan yang dikemukakan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa status buruh pasca akusisi PT. Alfa Retailindo oleh PT. Carrefour Indonesia tidak mengubah hubungan kerja dengan pihak pekerja, dalam hal ini pekerja masih berstatus sebagai pekerja PT. Alfa Retailindo dan oleh karenanya perjanjian kerja bersama yang dibuat adalah Perjanjian Kerja Bersama PT. Alfa Retailindo. Pasca terjadinya akuisisi PT. Alfa Retailindo tetap mengakui dan menjalankan Perjanjian Kerja bersama yang telah ada sebelumnya, pihak pengusaha dan serikat pekerja PT. Alfa Retailindo tetap melakukan perumusan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama PT. Alfa Retailindo yang ke VII dengan masa berlaku mulai tahun 2012 sampai dengan 2014. Isi dari perjanjian kerja bersama terdapat repetisi atau pengulangan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama sebelumnya yang mengatur hal yang sama dengan yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan.Tetapi secara kualitas aturan-aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Alfa Retailindo yang ke VII lebih baik atau lebih mensejahterakan dari apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyelesaian perselisihan perjanjian kerja bersama dilakukan dengan proses perundingan secara bipartit dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain