Skr - FH
PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KUSUMA NEGARA DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak. Dalam Buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal Perjanjian Kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Unit Kusuma Negara Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, data yang sudah di kumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan data yang diperoleh dari permasalahan, sehingga uraian penjabarannya akan menggambarkan jawaban dari suatu permasalahan tersebut. Kesimpulannya adalah Cara penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit kusuma Negara Yogyakarta yaitu dengan cara penjadwalan kembali atau perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktunya, Persyaratan kembali atau perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas dalam perubahan jadwal pembayaran, dan Penataan kembali atau perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi penjadwalan kembali dan persyaratan kembali.
Kata Kunci : Bank, Perjanjian kredit.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain