Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERKOSAAN
ABSTRAK
Anak sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampai melahirkan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak atas hidup dan merdeka tersebut. Seperti yang terjadi saat ini, menandakan belum secara serius negara dan masyarakat dalam melindungi anak dari tindak pidana. Penulisan hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan ini, meneliti permasalahan mengenai Apakah dalam prakteknya penerapan Undang-Undang yang berlaku saat ini sudah dapat memberikan perlindungan dan rehabilitasi yang seharusnya diterima oleh anak sebagai korban perkosaan. Untuk mencari jawaban permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian secara yuridis sosiologis (empiris). Data diperoleh dari perpustakaan dan dilakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini. Bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak yaitu perlindungan dibidang hukum seperti melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, memberikan advokasi kepada korban, perlindungan di bidang sosial seperti menempatkan korban dirumah aman, memberikan pelayanan konseling, dan perlindungan di bidang agama seperti memberikan bimbingan dan pemahaman agama kepada korban sesuai dengan agama yang dianutnya. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak dan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak telah sesuai dengan yang dicantumkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti memberikan jaminan keselamatan terhadap korban, dan menyediakan pelayanan psikolog. Proses penyidikan yang dilakukan terhadap korban sama dengan penyidikan tindak pidana pada umumnya, dan khusus terhadap anak tersebut diperiksa secara kekeluargaan, dan dapat didampingi oleh orang tua atau walinya. Keberadaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan perlindungan hukum secara formil kepada anak sebagai korban tindak pidana kejahatan pemerkosaan. Namun dalam penerapannya masih menghadapi berbagai kendala baik yang berasal dari aparat penegak hukum, LSM, masyarakat bahkan Negara dan pemerintah. Keadaan ini membutuhkan peran serta seluruh masyarakat untuk mampu memberikan jaminan kepada anak agar terhindar dari tindakan pemerkosaan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum dan Anak Korban Pemerkosaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain