Skr - FH
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN SLEMAN (Studi Kasus Putusan Perceraian di Pengadilan Negeri Sleman)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak dibawah umur dalam praktiknya dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak dibawah umur. Penelitian dilakukan dengan penelitian pustaka dan penelitian lapangan, data yang diperoleh diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, kemudian data dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan. Perihal perceraian ini menimbulkan akibat hukum yang begitu rumit, yaitu mengenai hak asuh anak dibawah umur, harta gono-gini atau harta bersama, warisan dan lain-lain. Seperti dalam contoh kasus I perceraian antara Istri selaku Penggugat dengan Suami selaku Tergugat, Penggugat dan tergugat mengalami banyak ketidak cocokan satu sama lain, tidak ada keharmonisan dalam hidup berumah tangga yang menyebabkan kedua belah pihak sudah tidak bisa rukun lagi dan tidak mungkin disatukan lagi kemudian terjadi perceraian dimana penggugat yang mendapatkan hak asuh dan pada contoh kasus II perceraian antara Suami sebagai Penggugat dengan Istrinya sebagai Tergugat, dengan alasan tergugat telah meninggalkan penggugat tanpa alasan yang jelas. Alasan-alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara perceraian, Akibat dari terjadinya perceraian salah satunya adalah mengenai hak asuh anak dibawah umur. Hak asuh anak dibawah umur lebih diprioritaskan kepada pihak ibu, dikarenakan ibu dipandang lebih ulet dan sabar dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya, seperti dalam contoh kasus I dimana Istri sebagai Penggugat yang mendapatkan Hak Asuh Anak. Namun hak asuh anak dibawah umur dapat juga jatuh kepihak bapak dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang lebih mendasar seperti dalam contoh kasus II dimana pihak Suami sebagai Penggugat yang mendapatkan hak asuh terhadap kedua anaknya. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan antara lain : peraturan perundang-undangan yang berlaku, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bukti – bukti yang diajukan oleh para pihak, serta argumentasi yang dapat meyakinkan hakim mengenai kesanggupan dari pihak yang memohonkan Hak Asuh Anak tersebut dalam mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan atas anak tersebut baik secara materi, pendidikan, jasmani dan rohani dari anak tersebut.
Kata kunci : Akibat hukum, perceraian, hak asuh anak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain