Skr - FH
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
ABSTRAK
Banyak tindak pidana penipuan yang dilakukan seseorang secara berlanjut. Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam hal ini diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan setelah diseleksi berdasarkan permasalahan kemudian disusun secara sistematis dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut mengacu pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling), tercantum dalam BAB VI tentang Perbarengan (concursus). Dimana dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai arti dari perbarengan itu seperti apa, tetapi rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP diperoleh pengertian concursus adalah dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis) Pertimbangan dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut adalah terpenuhinya unsur-unsur barang siapa atau orang atau manusia sebagai subyek hukum agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona), unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, unsur dengan melawan hak atau bertentangan dengan hukum, serta maka unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kata kunci : sanksi pidana, penipuan berlanjut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain