Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
ABSTRAK
KDRT merupakan masalah yang cukup menarik untuk diteliti mengingat angka KDRT yang dilaporkan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kedudukan pelaku dan korban yang sedemikian ini menyebabkan KDRT masih dipandang sebagai bagian dari hukum privat sehingga penyelesaian kasus ini lebih sering diarahkan untuk damai atau diselesaikan secara internal keluarga. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Polri dalam upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan setelah diseleksi berdasarkan permasalahan kemudian disusun secara sistematis dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.” Kemudian kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Hambatan yang dihadapi dalam upaya penangganan dan penanggulangan korban kejahatan dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah, minimnya saksi karena keengganan dari para saksi untuk terlibat dalam proses peradilan pidana, kejadian yang menimpa korban terlambat dilaporkan sehingga Polisi kesulitan dalam
mengumpulkan saksi dan bukti-bukti serta visum et repertum yang dapat menunjang keterangan saksi (korban) sering tidak dimiliki oleh korban.
Kata kunci : Korban, perempuan, kekerasan rumah tangga.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain