Skr - FH
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penulisan Hukum ini berjudul “PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM DI KOTA YOGYAKARTA” merupakan penelitian hukum normatif mengenai pelaksanaan pembagian harta bersama dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan kemudian hasilnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Perkawinan terkadang tidak berlangsung abadi dalam menjalin ikatan suami-istri dan harus berakhir dengan perceraian. Permasalahan yang timbul dengan adanya perceraian diantaranya adalah masalah pembagian harta bersama. Khusus mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian bagi yang beragama Islam dapat dilakukan dengan cara kumulasi yaitu pengajuan gugatan perceraian dilakukan bersamaan dengan pengajuan gugatan pembagian harta bersama atau dapat diajukan secara terpisah dengan mengutamakan kekuatan hukum tetap terlebih dahulu terhadap status perceraian sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dapat ditempuh melalui jalan musyawarah antara kedua belah pihak atau melalui jalur hukum berupa pengajuan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama. Proses pelaksanaan pembagian harta bersama setelah perceraian bagi yang beragama Islam menghadapi kendala-kendala yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pembagian harta bersama. Kendala-kendala tersebut pada umumnya berasal dari para pihak yang terlibat dalam pembagian harta bersama tersebut. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam praktek pelaksanaan pembagian harta bersama bagi yang beragama Islam setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta diantaranya berupa ketidakpuasan para pihak terhadap pembagian harta bersama yang telah dilakukan dengan alasan merasa kurang adil atau karena memperoleh bagian yang lebih sedikit. Kendala lain yang juga menjadi penghambat terbesar dalam pelaksanaan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian bagi yang beragama Islam di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta adalah kesulitan para pihak untuk membuktikan keberadaan harta bersama selama perkawinan berlangsung sehingga pembagian harta bersama tidak dapat dilakukan jika tidak ada bukti-bukti yang menyatakan keberadaan harta bersama. Hal-hal tersebut harus menjadi perhatian utama bagi para pihak yang akan melakukan perceraian agar pelaksanaan pembagian harta bersama dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pembagian harta bersama yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku khususnya hukum Islam.
Kata Kunci : Perceraian, Pembagian Harta Bersama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain