Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA PADA PERJANJIAN WARALABA MELIA DAN SIMPLY FRESH LAUNDRY DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Usaha dengan sistem waralaba saat ini berkembang pesat dan tergolong baru di Indonesia, salah satunya adalah Melia dan Simply Fresh Laundry. Melia dan Simply Fresh Laundry
merupakan salah satu waralaba jasa cuci pakaian. Usaha waralaba dalam prakteknya terkadang terjadi permasalahan, meskipun sudah ada perjanjian waralaba yang sudah
disepakati bersama, antara lain adanya wanprestasi pemberi waralaba tidak dapat
menyediakan bahan baku laundry dan penerima waralaba diperbolehkan membeli bahan
baku dari luar pemberi waralaba. Kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba melia
Laundry adalah tidak membayar royalti fee sebesar 8 %. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dan cara penyelesaiannya dalam Perjanjian waralaba Melia dan Simply Fresh Laundry. Lokasi penelitian di daerah Kota Yogyakarta dengan subyek penelitian Waralaba Melia Laundry dan Simply Fresh Laundry . Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran jawaban atas permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi pemberi waralaba dalam perjanjian waralaba Simply Fresh Laundry pemberi waralaba tidak melakukan kewajiban seperti apa yang diperjanjikan yaitu pemberi waralaba tidak dapat menyediakan bahan baku laundry dan penerima waralaba diperbolehkan membeli bahan baku laundry dari luar pemberi waralaba.Kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba Melia Laundry tidak membayar royalti fee sebesar 8%. Cara penyelesaiannya sesuai dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati yaitu secara kekeluargaan dengan musyawarah kalau tidak dicapai kata sepakat melalui pengadilan, dalam prakteknya dilakukan dengan cara musyawarah dalam musyawarah yang dilakukan disepakati penerima waralaba boleh membeli bahan baku laundry dari luar pemberi waralaba. Segera membayar royalti fee dan selama royalti fee belum dibayar tidak boleh membuka outlet.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerima Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain