Skr - FH
PELAKSANAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN WARALABA AYAM BAKAR LARASATI KHAS SOLO DI DAERAH KOTA SOLO
PELAKSANAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN WARALABA AYAM BAKAR LARASATI KHAS SOLO DI DAERAH KOTA SOLO
ABSTRAK
Usaha waralaba saat ini berkembang dengan pesat salah satunya adalah Ayam Bakar Larasati Khas Solo yang berada di daerah Kota Solo. Usaha waralaba dalam prakteknya terkadang terjadi permasalahan meskipun sudah ada perjanjian waralaba, antara lain dalam pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba dan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian waralaba oleh penerima waralaba dan cara penyelesaiannya. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba, kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba dan cara penyelesaian kewajiban yang tidak dipenuhi dalam perjanjian waralaba Ayam Bakar Larasati Khas Solo.Lokasi penelitian di daerah Kota Solo dengan subyek penelitian Waralaba Ayam Bakar Larasati Khas Solo . Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak setiap orang bebas menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuatnya,Perjanjian waralaba Ayam Bakar Larasati Khas Solo berbentuk tertulis berupa formulir yang isinya sudah ditentukan oleh pemberi waralaba dan melanggar asas kebebasan berkontrak. beberapa kewajiban dari penerima waralaba yang tidak dipenuhi adalah tidak membayar royalty fee dan tidak menjalankan usaha sesuai dengan standaroperasional prosedur dalam penyajian makanan dan pelayanan konsumen. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba tidak membayar royalty fee dan tidak melaksanakan standar operasional prosedur dalam penyajian makanan dan pelayanan konsumen.Cara penyelesaiannya dengan musyawarah dan ditegur secara lesan, dalam musyawarah disepakati penerima waralaba membayar royalty fee dalam waktu yang ditentukan dan akan melaksanakan standar operasional prosedur dalam penyajian makanan dan pelayanan konsumen.
Kata Kunci : Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain