Skr - FH
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH PERTANIAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS MADUBARU PABRIK GULA DAN PABRIK SPIRITUS MADUKISMO DI KABUPATEN BANTUL
ABSTRAK
Perkembangan jaman yang pesat membuat seseorang banyak mengikatkan dirinya untuk tujuan tertentu. Salah satu bentuk perikatan adalah perjanjian. Perjanjian mempunyai beberapa macam, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang semakin beragam memunculkan banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan tidak selamanya sesuai dengan yang diperjanjikan, terkadang terjadi sebuah permasalahan meskipun perjanjian tersebut telah disepakati bersama. Penelitian ini dilakukan dengan dua metode yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan bahan – bahan buku hukum primer dan sekunder. Penelitain lapangan dilakukan dengan wawancara langsung dengan Kepala Bagian Tanaman PT Madubaru PG/PS Madukismo. Kemudian kedua metode ini digabung menjadi satu dilihat kesesuainya dan selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang bersifat privat dimana pihak yang melakukan perjanjian adalah perseorangan dengan perseorangan atau perseorangan dengan badan hukum. Perjanjian sewa menyewa dijadikan suatu hukum yang mengikat kedua belah pihak yang melangsungkan perjanjian sewa penyewa. Permasalahan yang terjadi adalah ketika pihak yang menyewakan atau petani melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada pihak penyewa atau PT Madubaru PG/PS Madukismo. Kesimpulan dari hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap pemutusan kontrak yang dilakukan pihak yang menyewakan adalah dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan kepadanya beserta pembayaran beban bunga. Kemudian perjanjian baru muncul setelah perjanjian pertama berhenti, sehingga perjanjian sewa menyewa berakhir.
Kata kunci : Perjanjian dan Sewa Menyewa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain