PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skr - FH

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH PERTANIAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS MADUBARU PABRIK GULA DAN PABRIK SPIRITUS MADUKISMO DI KABUPATEN BANTUL

Hapsari, Vincentia Prastiwi / Alumni FH - Nama Orang;

ABSTRAK

Perkembangan jaman yang pesat membuat seseorang banyak mengikatkan dirinya untuk tujuan tertentu. Salah satu bentuk perikatan adalah perjanjian. Perjanjian mempunyai beberapa macam, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang semakin beragam memunculkan banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan tidak selamanya sesuai dengan yang diperjanjikan, terkadang terjadi sebuah permasalahan meskipun perjanjian tersebut telah disepakati bersama. Penelitian ini dilakukan dengan dua metode yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dengan cara menggunakan bahan – bahan buku hukum primer dan sekunder. Penelitain lapangan dilakukan dengan wawancara langsung dengan Kepala Bagian Tanaman PT Madubaru PG/PS Madukismo. Kemudian kedua metode ini digabung menjadi satu dilihat kesesuainya dan selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang bersifat privat dimana pihak yang melakukan perjanjian adalah perseorangan dengan perseorangan atau perseorangan dengan badan hukum. Perjanjian sewa menyewa dijadikan suatu hukum yang mengikat kedua belah pihak yang melangsungkan perjanjian sewa penyewa. Permasalahan yang terjadi adalah ketika pihak yang menyewakan atau petani melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada pihak penyewa atau PT Madubaru PG/PS Madukismo. Kesimpulan dari hasil pembahasan dan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap pemutusan kontrak yang dilakukan pihak yang menyewakan adalah dengan pengembalian uang sewa yang telah dibayarkan kepadanya beserta pembayaran beban bunga. Kemudian perjanjian baru muncul setelah perjanjian pertama berhenti, sehingga perjanjian sewa menyewa berakhir.

Kata kunci : Perjanjian dan Sewa Menyewa.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.02 Hap p
Penerbit
Yogyakarta : UJB - Fak. Hukum., 2013
Deskripsi Fisik
xi+ 73hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH PERTANIAN DENGAN PERSEROAN TERBATAS MADUBARU PABRIK GULA DAN PABRIK SPIRITUS MADUKISMO DI KABUPATEN BANTUL
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik