Skr - FH
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA SEIJIN OLEH YANG BERHAK (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman)
ABSTRAK
Kebutuhan tanah memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Semakin majunya taraf kehidupan manusia maka kebutuhan terhadap tanah semakin kompleks, sedang persediaan akan tanah terbatas. Kejahatan pertanahan pun semakin marak seperti penyerobotan terhadap tanah (penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak). Tetapi sangat ironi karena pengaturan terhadap tindak pidana penyerobotan tanah ini masih jauh ketinggalan. Padahal kasus-kasus yang berkembang di masyarakat melaju sangat pesat seiring kemajuan negeri ini. Permasalahan yang diteliti dalam permasalahan ini adalah (1) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak. (2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak. (3)Apakah faktor-faktor yang menjadi kendala hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak. Data dalam penelitian ini adalah dua putusan pengadilan yang ada di Pengadilan Negeri Sleman. Untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak dilakukan dengan menganalisis perkara no. 259/ Pid. C/ 2008/ PN.Slmn dan perkara no. 126/ Pid. R/ 2009/ PN. Slmn yang meliputi: (a) Identitas, (b) Kronologis, (c) Tuntutan, (d) Putusan, dan (e) Analisa. Dalam mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kedua perkara tersebut terdapat faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti: (a) Yang memperingan penjatuhan sanksi terhadap terdakwa dan (b) Yang memperberat penjatuhan sanksi terhadap terdakwa. Kedua faktor tersebut dipisahkan menurut KUHP dan diluar KUHP. Sedangkan kendala-kendala hakim dalam memutus perkara tersebut diakibatkan adanya (a) Kondisi yuridis, (b) Waktu yang lama dalam pembuktian, (c) Sulit menghadirkan saksi secara lengkap, (d) Sulit untuk diadakan mediasi, dan (e) Mudah disusupi oleh pihak III. Dari hasil penelitian bahwa sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa seijin oleh yang berhak ancaman pidananya masih dipakai aturan tahun 1960-an, pidananya pun terlalu rendah sehingga hakim cenderung menerapkan pidana bersyarat. Akibatnya aturan yang ada kurang mampu menyelesaikan secara optimal dikarenakan ringannya sanksi pidana.
Kata kunci : Penjatuhan Sanksi Pidana, Penguasaan Tanah Tanpa Ijin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain