Skr - FH
PELAKSANAAN UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI SALAH SATU SARANA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai salah satu sarana untuk mengendalikan pencemaran udara dari sektor transportasi jika dikaitkan dengan Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009. Pengertian uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor secara berkala. Program-program Uji Emisi Kendaraan Bermotor kalau diterapkan akan menjadi langkah maju bagi perkembangan kampanye pemanasan global (global warming) dan pelestarian lingkungan bagi bumi ini, khususnya di Indonesia yang memang sudah sangat fatal keadaan pencemarannya. Terlebih lagi, dengan semakin meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan bermotor. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 153 Tahun 2002 tentang baku mutu udara ambien di daerah Provinsi DIY, bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestariannya dan dijamin mutunya, maka diperlukan usaha untuk memelihara udara, menjaga dan menjamin mutu udara melalui pengendalian pencemaran udara dengan tujuan terpeliharanya kualitas udara ambien. Polusi udara adalah masuknya zat, energi, atau benda ke dalam lingkungan udara atau atmosfer sehingga atmosfer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Udara itu penting untuk pernapasan dan metabolisme tubuh manusia, hewan dan tumbuhan. Kalau udara tercemar polutan, maka fungsi-fungsi udara tidak berjalan sebagaimana peruntukannya. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di Kota Yogyakarta di Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang menjadi Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pelaksana uji emisi bagi kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta.
Kata kunci : Uji emisi kendaraan bermotor, Pengendalian Pencemaran udara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain