Skr - FH
KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Korupsi Dana Rekonstruksi Di Pengadilan Tipikor Yogyakarta)
ABSTRAK
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak buruk pada sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa yang mengakibatkan dampak buruk pada sistem ekonomi, demokrasi, politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan tatanan kehidupan kemasyarakatan. Bahkan dampak terbesar adalah merendahkan harkat dan martabat negara di dalam pergaulan international. Korupsi sebagai musuh (common enemy) yang harus diperangi bersama-sama dengan sungguh-sungguh. Dari definisi tersebut, sudah jelas perbuatan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok harus dihukum. Menerapkan semua komitmen bersama untuk memberantas korupsi, sehingga tidak menimbulkan kerugikan terhadap keuangan negara dan masyarakat. Fenomena korupsi dana rekonstruksi gempa bumi yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah salah satu tindakan menyimpang yang mengakibatkan kerugian negara (APBN) terlebih bagi masyarakat korban gempa Yogyakarta. Padahal, tindakan ini dilarang Undang-undang tindak pidana Korupsi seperti dalam pasal per pasal dan ayat-ayat yang melarang melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok (Korporasi). Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskritif analitis, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum secara umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan dari paparan di atas, terdapat dua hal yang perlu untuk diteliti, yakni; pertama, bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberi sanksi pidana bagi pelaku korupsi khususnya dalam kasus korupsi dana rekonstruksi, kedua, apa hambatan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dari hasil penelitian,peneliti menemukan dua pertimbangan dan putusan hakim tipikor yang berbeda. Jika mengacu pada teori yuridis maka hasil analisis penelitian ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bisa dihukum mati sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena unsur kondisi negara dalam keadaan bencana alam.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, dan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain