Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL UNTUK KELAS BARANG YANG TIDAK SEJENIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
ABSTRAK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Perkembangan peniruan atau pembajakan terkenal di Indonesia mulai berkembang seiring dengan perkembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia. Dalam perkembangan perlindungan terhadap merek terkenal khususnya untuk barang dan atau jasa tidak sejenis selain telah diberikan undang-undang juga dapat kita temukan dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia termasuk putusan Mahkamah Agung yang kemudian menjadi yurisprudensi untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran merek terkenal. Beberapa yurisprudensi tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk barang/atau jasa tidak sejenis. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal untuk barang tidak sejenis dalam sistem hukum Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan, setelah data diperoleh kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif normatif. Sampai sekarang di Indonesia perlindungan terhadap merek sudah diatur menurut Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek, kriteria merek terkenal hal ini mengakibatkan tidak jelasnya petugas pemeriksa merek dan pada akhirnya mengakibatkan penafsiran yang berbeda antara pemohon pendaftaran dengan petugas pemeriksa merek, hal ini berlanjut ketika pemilik merek terkenal mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan, hakim kesulitan memberikan penafsiran terhadap merek terkenal untuk barang yang tidak sejenis.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain