Skr - FH
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
ABSTRAK
Konflik Bersenjata selalu menimbulkan korban yang tidak sedikit jumlahnya, dan korban yang paling banyak berjatuhan adalah penduduk sipil, terutama anak-anak. Internasional Humanitarian Law atau Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah aturan-aturan yang dapat melindungi korban dari konflik bersenjata yang dalam Penulisan Hukum ini adalah anak-anak. Prinsip dasar yang sangat penting dalam HHI dengan kaitannya dengan konflik bersenjata adalah Prinsip Pembeda atau Distinction Principle. Sebuah prinsip yang dapat membedakan antara korban perang yang bukan dari kalangan tentara (Combatant), penduduk sipil (Civilians) dan korban perang yang berasal dari kalangan tentara namun tidak lagi ikut berperang (Hostilities). Berdasarkan hal tersebut, penduduk sipilah yang harus dilindungi, terutama anak-anak karena mereka tidak bersenjata dan mereka dalam posisi yang serba salah. Jika HHI sudah diterapkan dengan maksimal, maka Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB (United Nations Organization) dengan Dewan Keamanannya akan memberikan sanksi dan penyelesaian terbaik bagi negara yang terlibat dalam konflik bersenjata tersebut, negara yang telah meratifikasi penyelesaian konflik bersenjata tersebut dan juga diberlakukannya sangsi dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II 1977.
Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Anak, Pelindungan Anak, Hukum Humaniter Internasional, Protokol Tambahan I dan II 1977.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain