Skr - FH
PERANAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLSEK SEWON
ABSTRAK
Atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, penyidik Polri mempunyai peran yang penting dalam penanganan anak di bawah umur yang terlibat kasus pencurian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan penyidik Polri dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi penyidik Polri dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara diskriptif kualitatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas, diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku serta perbandingkan, kemudian disimpulkan dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Peranan penyidik Polri dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah, penyidik harus dapat menyaring kasus-kasus tindak pidana akan dilanjutkan pada proses peradilan berikutnya atau dihentikan melalui kewenangan diskresinya, penyidik harus dapat memutuskan bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga sosial serta lembaga-lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak, khususnya BAPAS, penyidik harus bersedia menjadi fasilitator, menjadi pihak yang netral, serta menjadi penengah dalam hal penyelesaian kasus anak sebagai tindak pidana yang dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan para pihak, serta penyidik juga harus dapat berkoordinasi dengan masyarakat.
Kata kunci : penyidik, anak, pencurian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain