Skr - FH
PERJANJIAN WARALABA PADA MINIMARKET ALFAMART DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Salah satu usaha yang berkembang pesat pada saat ini di Indonesia adalah usaha minimarket dengan sistem waralaba, termasuk di kota Yogyakarta sebagai salah satu kota besar di Indonesia. Waralaba yang sudah banyak dijumpai di kota Yogyakarta adalah waralaba minimarket Alfamart. Minimarket Alfamart adalah salah satu minimarket dengan sistem usaha waralaba yang sudah memiliki nama baik dengan jumlah gerai banyak. alfamart sebagai pemberi waralaba (franchisor) kepada para penerima waralaba (franchisee) sebagai mitra usaha yang diikat melalui suatu perjanjian tertulis di antara kedua pihak tersebut. Didalam perjanjian waralaba tersebut seringkali pada prakteknya terjadi wanprestasi baik yang dilakukan pihak pemberi waralaba (franchisor) maupun pihak penerima waralaba (franchisee). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bentuk perjanjian waralaba minimarket Alfamart di Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui penyelesaian dalam hal jika terjadinya wanpretasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan pengamatan secara langsung di lokasi penelitian dan data sekunder yang dihimpun melalui studi kepustakaan dengan studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1) Bahwa bentuk perjanjian waralaba minimarket alfamart di Kota Yogyakarta adalah perjanjian baku tertulis yang sudah ditetapkan oleh pihak pemberi waralaba (franchisor) dan disepakati oleh penerima waralaba (franchisee) berdasarkan sistem waralaba yang dipilih apakah gerai baru atau take over 2) Bahwa antara kedua pihak tersebut bisa saja melakukan wanprestasi seperti pihak penerima waralaba sebagai pengguna jasa waralaba (franchisee) seringkali tidak melakukan operasi minimarket seusuai standar operasional perusahaan (SOP) yang seharusnya dan dari pihak pemberi waralaba (franchisor) seringkali tidak melakukan atau terlambat memberikan pendampingan dan bantuan operasional secara menyeluruh kepada penerima waralaba, penyelesaian dilakukan dengan pemenuhan prestasi dan jika timbul perselisihan dilakukan dengan cara musyawarah.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain