Skr - FH
PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN DANA PENGUATAN MODAL ANTARA KANTOR PENANAMAN, PENGUATAN DAN PENYERTAAN MODAL DENGAN PEDAGANG PASAR POTROJAYAN DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Indonesia menjamin hak seseorang untuk hidup dengan layak, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang didalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam kebutuhan yang sangat mendesak atau untuk mendapatkan modal usaha, terkadang tidak dengan mudah mendapatkan sejumlah uang yang banyak hanya dalam waktu sesaat atau beberapa hari saja. Penelitian yang berjudul tentang “Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Penguatan Modal Antara Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal Dengan Pedagang Pasar Potrojayan di Kabupaten Sleman” ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian apabila pedagang tidak membayar pinjaman, terlambat membayar angsuran dan terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan pada kantor penanaman, penguatan dan penyertaan modal di Kabupaten Sleman. Penelitian ini dilakukan di kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal di Kabupaten Sleman dengan pedagang pasar Potrojayan Kabupaten Sleman. Cara pengumpulan data dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada masingmasing responden didasarkan dengan daftar pertanyaan untuk memperoleh data yang diperlukan. Penelitian kepustakaan juga dilakukan dengan cara mempelajari dan membahas buku-buku literatur, Peraturan Perundang-undangan dan bahan pustaka lain yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Setelah data terkumpul kemudian data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: apabila terjadi tidak membayar pinjaman yang dilakukan oleh pedagang sebagai penerima dana penguatan modal maka kantor penanaman, penguatan dan penyertaan modal di Kabupaten Sleman melalui petugas di lapangan akan mencari informasi sebab-sebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh anggota/masyarakat yang melakukan perjanjian kredit dengan kantor penanaman, penguatan dan penyertaan modal di Kabupaten Sleman, jika ditemui alasan yang tepat maka kantor penanaman, penguatan dan penyertaan modal di Kabupaten Sleman akan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran kredit bagi anggota tersebut, namun apabila ditemukan unsur kesengajaan yaitu tidak mau membayar angsuran kredit maka akan diberikan sanksi berupa peringatan, teguran, tidak diberikan pinjaman lagi sampai periode berikutnya sebelum memenuhi prestasinya atau kewajibannya.
Kata Kunci: Perjanjian, Pemberian Pinjaman, Dana Penguatan Modal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain