Skr - FH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK
Korupsi adalah suatu masalah yang besar dalam sebuah bangsa. Oleh sebab itu maka keberadaan saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi ini sangat penting. Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak adanya jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan diberikannya perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data, maka diketahui proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya menekankan prosedur tertentu yang dimulai dari adanya pengajuan permohonan dari saksi atau lembaga terkait diikuti dengan pemeriksaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan dapat diberikan setelah melihat kepentingan saksi atas kasus korupsi. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi di Indonesia adalah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana saksi diberikan perlindungan oleh suatu lembaga yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat dipergunakan dalam proses pradilan tindak pidana korupsi itu sendiri. Alasan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi perlu diberi perlindungan adalah karena kepentingan lembaga-lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor ini akan memberikan efektivitas bagi kinerja instansi tersebut. Bagi pelapor sendiri, dimana dengan adanya pelaksanaan perlindungan saksi pelapor maka ia tidak akan khawatir terjadi hal-hal yang kurang baik bagi dirinya di kemudian hari, seperti ancaman, kekerasan, atau ia dituntut ke depan pengadilan, dan lain-lainnya. Dengan adanya perlindungan saksi, maka saksi pelapor pun merasakan dirinya aman dan dilindungi oleh undang-undang.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Saksi pelapor, Tindak pidana korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain