Skr - FH
PERANAN PATROLI KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH KEJAHATAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Tugas patroli diarahkan dan digunakan untuk menekan jumlah terjadinya kejahatan. Hal ini merupakan cara yang sangat efektif untuk mencegah berbagai kejahatan yang mungkin timbul, seperti pencurian, perampokan, penculikan atau pemerasan. Kejahatan rawan terjadi di sekolah, pasar, terminal, stasiun kereta api, atau tempat umum lainnya. Oleh karena itu, di sini patroli polisi mempunyai peran penting guna mencegah kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Patroli Polisi dalam mencegah kejahatan di kota Yogyakarta dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Patroli Polisi dalam mencegah kejahatan di kota Yogyakarta Data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif normatif artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hukum yang berlaku, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan. Peran Patroli dalam penanggulangan mengatasi tindak pidana berupa sangat efektif karena apabila ada pelaku yang ingin melakukan kejahatan, lantas ia melihat unit patroli dengan kecepatan lambat dan lampu rotator menyala, maka ia akan mengurungkan niatnya, sehingga kejahatan tersebut belum sempat terjadi. Sedangkan secara khusus secara Pre-emptif, yaitu dilakukan melalui penerangan sosial dengan mengawasi, mengarahkan, membentuk dan mendorong masyarakat agar menjadi mitra Polisi yang mampu menangkal kejahatan dengan jalan melakukan penyuluhan hukum. Secara Preventif, yaitu kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya kasus kasus kejahatan dengan mengedepankan fungsi teknis Sabhara dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di lokasi yang diduga rawan terjadinya kejahatan. Secara Represif, yaitu berupa kegiatan penindakan yang ditujukan ke arah penanggulangan terhadap semua kasus tindak pidana yang telah terjadi termasuk dengan menerapkan upaya-upaya paksa. Hambatan Patroli dalam mengatasi kejahatan antara lain adalah, jumlah personil yang terbatas, jumlah anggaran belum sesuai dengan standar kebutuhan patroli, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya keamanan, serta banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan atau memberikan informasi tentang akan atau sedang atau setelah terjadinya suatu tindak pidana.
Kata kunci : Patroli, kejahatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain