Skr - FH
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN WARALABA WEDANG PLUS DI KOTA SOLO
ABSTRAK
Industri waralaba di tanah air akhir-akhir ini tumbuh dengan cepat, kreatifitas berpikir dan ide kreatif hal yang diperlukan dalam bisnis waralaba. Wedang Plus merupakan bisnis waralaba kuliner minuman yang tetap mengedepankan produk budaya lokal angkringan dan kafe. Usaha waralaba dalam prakteknya terjadi permasalahan meskipun sudah ada perjanjian waralaba, antara lain dalam wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba tidak mejalankan standar operasional dalam pelayanan kosumen, tidak menjalankan standar operasional dalam takaran bahan membuat minuman dan tidak membeli bahan baku produk untuk minuman dan cara penyelesaiannya. Lokasi penelitian di Kota Solo dengan subyek penelitian Waralaba Wedang Plus. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan bentuk wanprestasi yang dilakukan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba Wedang Plus penerima waralaba tidak menjalankan standar operasional dalam melayani konsumen, tidak mengikuti standar dalam takaran bahan membuat minuman tidak membeli bahan baku produk minuman. Cara penyelesaiannya dengan musyawarah dan dalam musyawarah diberi peringatan secara lesan untuk mengikuti standar opersional yang sudah ditentukan.
Kata Kunci : Perjanjian dan Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain