Skr - FH
PELAKSANAAN PELAPORAN KEMATIAN OLEH PENDUDUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penulisan skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PELAPORAN KEMATIAN OLEH PENDUDUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 DI KOTA YOGYAKARTA”. Dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui upaya upaya pemerintah Kota Yogyakarta agar masyarakat Kota Yogyakarta tertib dalam melaporkan kematian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Kota Yogyakarta serta penerapan sanksi terhadap masyarakat yang melaporkan kematian tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 di kota Yogyakarta. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan maupun di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Pelaksanaan pelaporan kematian oleh penduduk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Kota Yogyakarta, dalam pelaksanaan nya Kota Yogyakarta mewajibkan penduduk untuk melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada pejabat setempat mulai dari RT, RW, Kecamatan, Kelurahan dari Kelurahan mengirimkan data kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK), siapapun dapat melakukan pelaporan kematian kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dengan syarat di berikan kuasa,Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan kematian yaitu kesadaran hukum msayarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan termasuk peristiwa kematian masih rendah,kurangnya kesadaran terhadap pentingnya akta kematian,Dokumen atau data pendukung persyaratan yang disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hilang atau tidak ada lagi di karnakan jangka waktu penyimpanan terlalu lama, Penerapan sanksi di kota Yogyakarta sebelum dan setelah adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 tidak dikenakan sanksi mengenai keterlambatan pelaporan kematian di kota Yogyakarta, pada tahun 2012 lahirlah Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan yang berlaku mulai 1 januari 2013,pada Perda tersebut dalam pasal 114 terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) semenjak berlakunya Perda mulai dari tanggal 1 januari sampai maret hanya ada 1 (satu) data penduduk yang melakukan keterlamabatan pelaporan Kematian dan dikenakan sanksi administratif.
Kata Kunci : Pelaporan Kematian, UU No 23 Tahun 2006.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain