Skr - FH
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA BANK CENTRAL ASIA FINANCE DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian dalam hal pihak konsumen terlambat membayar angsuran dan mengetahui alasan suatu lembaga pembiayaan tidak semua transaksi pembiayaan menggunakan akta pengakuan hutang dalam perjanjian pembiayaan. Lokasi penelitian dilakukan di daerah kota yogyakarta dengan subyek penelitian di Bank Central Asia Finance. Bank Central Asia Finance Cabang Yogyakarta adalah suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya mobil. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian dengan menggunakan metode deskriptif analitis berdasarkan sumber data primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan dan studi lapangan yang akan diteliti dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian yang dilakukan Bank Central Asia Finance dalam hal konsumen terlambat membayar angsuran adalah dengan dilakukan musyawarah, bila tidak tercapai kata mufakat akan dilakukan penagihan secara bertahap sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati, kemudian apabila penagihan masih juga tidak ditanggapi dengan baik maka akan diberi somasi (teguran) agar debitur memenuhi kewajiban membayar angsuran tersebut, dan jalan keluar terahkir yang ditempuh pihak kreditur apabila pihak debitur tetap tidak menanggapi somasi adalah mengajukan gugatan perdata pada debitur (konsumen) ke Pengadilan Negeri. Sedangkan alasan Bank Central Asia Finance tidak menggunakan akta pengakuan hutang karena item- item yang ada pada akta pengakuan hutang telah tercantum lengkap pada akta perjanjian fidusia yang merupakan poin penting di dalam akta perjanjian pembiayaan konsumen.
Kata Kunci :Perjanjian, Pembiayaan Konsumen, Bank Central Asia Finance.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain