Skr - FH
PERJANJIAN PEMBUATAN PAKAIAN PADA MODISTE DHENY DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Perjanjian pembuatan pakaian pada Modiste Dheny tidak selalu berjalan sesuai dengan kesepakatan para pihak, baik karena keterlambatan dari pihak Modiste Dheny dalam menyelesaikan pembuatan pakaian, atau pakaian yang sudah terlanjur diterima oleh pengguna jasa ternyata mengalami cacat produksi, misalnya kesalahan ukuran, model, corak bordir maupun warnanya. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembuatan pakaian pada Modiste Dheny dan untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap setiap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembuatan pakaian pada Modiste Dheny. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka diadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Setelah data terkumpul kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu, dengan cara data yang diperoleh diseleksi dan disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan untuk mendapatkan gambaran atas jawaban permasalahan yang dikemukakan. Penyelesaian wanprestasi pada pakaian yang sudah diterima oleh pengguna jasa yang mengalami kesalahan ukuran, model, corak bordir maupun warna, jika kesalahan tersebut akibat kelalaian pihak Dheny Modiste, maka akan segera ditindaklanjuti oleh penyedia jasa (Modiste Dheny) dengan penggantian/perbaikan pakaian, namun apabila diakibatkan kelalaian pihak pengguna jasa, maka pihak penyedia jasa tidak bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dan pihak pengguna jasa tetap harus melunasi seluruh biaya pembuatan pakaian dan pakaian tidak dapat diganti/diperbaiki. Penyelesaiaan dalam hal pakaian yang sudah diserahkan kepada pengguna jasa rusak dalam waktu yang singkat, maka akan segera diperbaiki oleh pihak Dheny Modiste apabila diakibatkan karena cacat produksi.
Kata Kunci : perjanjian jasa, pembuatan pakaian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain