Skr - FH
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA PADA BADAN USAHA JASA PENGAMANAN MANGGALA PRATAMA (BUJPMANGGALA SERVICE) DI DAERAH KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK
Secara normatif sebelum di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam pasal 1601 b Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1601 b KUHPerdata secara terperinci tidak mengatur tentang outsourcing akan tetapi mengatur tentang pemborongan pekerjaan. Disebutkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah suatu kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainya membayarkan sejumlah harga. Pemborongan pekerjaan merupakan salah satu bagian dari sistem outsourcing selain dari pada penyediaan tenaga kerja. Untuk menjawab kebutuhan akan tenaga pengamanan yang cukup banyak oleh para pelaku usaha (perusahaan), maka di buatlah sebuah badan usaha jasa dalam bidang pengamanan di daerah Kabupaten Sleman yaitu Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Manggala Service. BUJP Manggala Service menyediakan tenaga kerja untuk pengamanan dengan sistem outsoucing. Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui cara penyelesaian masalah tenaga kerja yang mengundurkan diri dari BUJP Manggala Service. Penelitian di lakukan dengan menggunaka metode yuridis normatif yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan sekunder berupa Undang-undang, perjanjian, dan didukung dengan wawancara secara langsung terhadap nara sumber. Setelah dilakukan penelitian maka di peroleh data mengenai tata cara melakukan perjanjian antara BUJP Manggala Service dengan tenaga kerja, dan cara penyelesaian pengunduran diri oleh pekerja dan penyelesaian pengunduran diri sepihak oleh pekerja yaitu dengan pekerja mau mengganti rugi kepada BUJP Manggala Service atas tindakannya mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Ganti kerugian merupakan solusi yang diberikan oleh BUJP Manggala Service yang secara hukum tidak memiliki dasar hukum karena tidak diterakan dalam isi perjanjian antara BUJP Manggal Service dengan pekerja.
Kata Kunci : Perjanjian, Badan Usaha Jasa Pengamanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain