Skr - FH
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA BAITUL MAAL WAT TAMWIL ARTHA MANDIRI DENGAN PARA NASABAH DI KABUPATEN BANTUL
ABSTRAK
Salah satu Lembaga Keuangan yang ada di Kabupaten Bantul adalah BMT Artha Mandiri, merupakan lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip-prinspi syariah Islam. Salah satu produk yang ditawarkan dalam usahanya adalah berupa produk pembiayaan murabahah. Prinsip yang digunakan dalam produk sistem pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dari BMT Artha Mandiri kepada nasabah dalam penyediaan dana yang akan digunakan dalam pembelian suatu barang. Tujuan Objektif penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan nasabah sama sekali tidak dapat melakukan pembayaran angsuran dan terlambat dalam melakukan pembayaran dalam perjanjian murabahah antara BMT Artha Mandiri dengan para nasabah di Kabupaten Bantul dan untuk mengetahui upaya penyelesaian. Dalam rangka menjawab permasalahan, maka dilakukan penelitian pustaka dan lapangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan mengunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menyeleksi data menurut kualitas dan kebenarannya, data yang diperoleh diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, maka faktor yang menyebabkan nasabah sama sekali tidak dapat melakukan pembayaran angsuran dalam perjanjian pembiayaan murabahah, yaitu fasilitas yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan semula. Faktor yang menyebabkan nasabah terlambat dalam melakukan pembayaran, yaitu pengelolaan usaha yang kurang baik, sehingga usahanya mengalami kemunduran dan menyebabkan keuangan nasabah tidak seimbang. Penyelesaian terhadap nasabah yang sama sekali tidak dapat melakukan pembayaran dalam perjanjian pembiayaan murabahah, yaitu dengan melakukan restrukturisasi piutang. Penyelesaian terhadap nasabah yang terlambat melakukan pembayaran, yaitu maka mendapatkan surat peringatan oleh BMT Artha Mandiri.
Kata Kunci : perjanjian, pembiayaan murabahah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain