Skr - FH
PERJANJIAN WARALABA KASSAFA BROWNIES TELA ANTARA PEMBERI WARALABA DENGAN PENERIMA WARALABA DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Usaha waralaba saat ini berkembang dengan pesat salah satunya adalah Kassafa Brownies Tela yang berada di daerah Kota Yogyakarta. Kassafa Brownies Tela merupakan salah satu waralaba dalam prakteknya terkadang terjadi permasalahan meskipun sudah ada perjanjian waralaba, antara lain tidak dipenuhinya kewajiban penerima waralaba. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba dan cara penyelesaian kewajiban yang tidak dipenuhi dalam Perjanjian Waralaba Kassaf Brownies Tela. Lokasi penelitian di daerah Kota Yogyakarta dengan subyek penelitian Waralaba Kassafa Brownies Tela. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti. Perjanjian Waralaba Brownies Tela berisi hak dan kewajiban masing – masing pihak, namun dalam pelaksanaannya ada beberapa kewajiban dari penerima waralaba yang tidak dipenuhi adalah tidak menjalankan usaha sesuai dengan prosedur dan sistem manajemen dalam melayani konsumen dan tidak mengikuti pelatihan. Cara penyelesaiannya dengan musyawarah terjadi dan dalam musyawarah terjadi kesepakatan penerima waralaba akan melaksanakan kewajiban mengikuti prosedur dan sistem manajemen dan mengikuti pelatihan sesuai dengan perjanjian. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi penerima waralaba, tidak menjalankan usaha sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan konsumen dan manajemen serta tidak mengikuti pelatihan yang bertujuan menjaga kualitas pelayanan konsumen dan produk. Cara penyelesaiannya dengan musyawarah dan dalam musyawarah diperingatkan secara lesan untuk menjalankan usaha sesuai dengan sistem dan prosedur yang sudah ditetapkan pemberi waralaba.
Kata Kunci : Perjanjian dan Waralaba.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain