Tesis - MH
KAJIAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI WONOSARI)
ABSTRAK
Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga, dididik dan dibesarkan dengan sebaik – baiknya. Orang tua manapun tidak ingin bahwa anak mereka dekat atau bersinggungan dengan hal – hal yang buruk apalagi dengan yang namanya kejahatan. Anak tidak hanya dibesarkan dalam lingkungan rumah tangga saja tetapi juga bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya dengan berbagai ragam sifat dan perilaku manusia yang hidup disekitarnya. Pengertian anak sesuai dengan bunyi Pasal 1 Angka 1 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu : Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Anak sebagai pelaku tindak pidana siapkah anak itu berhadapan dengan hukum dengan segala seluk – beluknya mulai dari penahanan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan Hakim. Dimanakah masa depan mereka apabila stigma sebagai narapidana telah melekat dalam jiwa dan raga anak? Siapakah yang bertanggung jawab memulihkan dan memberikan kembali secercah kebaikan bagi masa depan anak? Hakim sebagai wakil Tuhan dalam menjatuhkan putusan kepada anak pelaku tindak pidana, bagaimana Hakim menempatkan rasa keadilan dan rasa kasih sayang terhadap anak dengan segala subjektivitas dan objektivitas tanpa mengesampingkan perasaan dan hati nurani dalam setiap pertimbangan hukumnya. Teori pemidanaan yang diterapkan hakim dalam setiap putusannya harus dapat mengimplementasikan hak – hak anak agar tetap dapat menatap masa depannya tanpa harus terkungkung dalam terali besi. Pidana atau tindakan yang dijatuhkan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana harus merupakan perenungan dan hasil pemikiran dengan dasar logika hukum dalam setiap pertimbangan putusannya sehingga penjara adalah upaya terakhir dalam pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain