Tesis - MH
PENERAPAN PASAL 56 AYAT (1) KITAB UNDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM JAKARTA SELATAN
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengurai penerapan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dalam proses penyidikan di Wilayah Hukum Jakarta Selatan, kandungan maksud ketentuan tersebut bermakna suatu proses peradilan yang diancam pidana mati atau lima belas tahun penjara dapat mencari / membiayai sendiri Penasehat Hukum dan proses hukum yang diancam lima tahun atau lebih harus didampingi Penasehat Hukum dalam setiap tingkatan proses peradilan jika tidak mampu maka pejabat peradilan diperintahkan menurut undang-undang harus menyediakannya. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Jakarta Selatan, dengan subjek Penelitian terdiri dari Penyidik; Advokat; dan Tersangka serta masyarakat. Dengan melakukan wawancarra dan jawaban singkat berupa kuisener. Di samping itu dilakukan dengan menggunakan alat elektronika dan internet baik media Televisi maupun Surat Kabar Harian Kompas. Penyidik dan Tersangka sebagai Subjek Hukum yang terkait permasalahan hukum dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mampu membiayai penasehat hukum adalah sasaran penelitian. sementara Penyidik adalah pejabat yang ditugasi untuk melakukan penyidikan berdasar Sprindik dalam tugasnya. Organisasi Advokat adalah PERADIN ; HAPI; KAI dijadikan objek penelitian terutama Advokat berdomisili & berposisi di Wilayah Hukum Jakarta Selatan walaupun berkantor di Jakarta Barat, sehingga memenuhi kualifikasi secara laokal. Metode analisis yang digunakan adalah memadu antara kuantitatif dan kualitatif versi Julia Brannen, dengan cara peneliti terjun di lapangan, hasilnya ditentukan secara kasar terhadap kasus yang diamati, dari data awal ditarik simpulan berdasarkan wawasan dari proses analisis ke sejumlah kemungkinan teori dan hipotesis tentang masalah yang diteliti. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mayoritas penyidik melakukan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, namun ditemukan di lapangan masih ada oknum penyidik yang menggunakan teknik di luar ketentuan Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana , kondisi ini menyebabkan hasil putusan hukum tidak seperti yang diharapkan. Hukum berfungsai sebagai pelindung dan panglima keadilan kepentingan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain