Skr - FH
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PD BPR BANK SLEMAN DI KABUPATEN SLEMAN
Salah satu bentuk kegiatan usaha bank dalam rangka menyalurkan dananya
kepada masyarakat yaitu dengan kredit. Kredit yang diajukan dengan salah
satunya dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia yang diserahkan sebagai jaminan
adalah hak miliknya, sedang barangnya tetap dikuasai debitur sehingga disebut
penyerahan constitutum possessorium. Hal ini yang sering menjadi masalah, yaitu
debitur menyalahgunakan benda yang masih dikuasainya. Biasanya debitur
menggadaikan benda, dan bahkan benda yang menjadi jaminan sudah hilang
sehingga tidak terlindunginya pihak bank sebagai kreditur.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio-empiris bahwa
hukum sebagai norma sekaligus perilaku yang mengkaji gejala sosial. Data yang
terkumpul dari penelitian ini, baik data dari penelitian kepustakaan maupun
penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan metode analisis. Kemudian
dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PD
BPR Bank Sleman, Yogyakarta. Sumber data dari Direktur Utama dan Kepala
Satuan Analis Kredit pada PD BPR Bank Sleman.
Hasil penelitian menunjukkan hal-hal dapat menyebabkan kredit macet di PD
BPR Bank Sleman yaitu, berasal dari Intern maupun debitur sendiri internal bank
berupa kelemahan dalam analisa kredit, kelemahan dalam dokumentasi kredit,
kelemahan dalam supervisi kredit, kelemahan kebijaksanaan kredit, kelemahan
dalam bidang agunan, dan kelemahan Sumber Daya Manusia. Sedangkan dari
debitur berupa kelemahan karakter debitur, kelemahan kemampuan debitur,
kecerobohan debitur, kesalahan manajemen debitur. Upaya penyelesaian kredit
macet dengan jaminan fidusia dapat ditempuh melalui pengajuan gugatan ke
Pengadilan. PD BPR Bank Sleman meminta bantuan kepada pihak yang berwajib
untuk melacak keberadaan nasabah debitur dan benda yang menjadi barang
jaminan Jika tetap tidak melunasi pembayaran utangnya, pihak bank akan
melakukan lelang terhadap obyek jaminan fidusia tersebut untuk melunasi utang
debitur tersebut.
Kata Kunci : Fidusia, Jaminan, Kredit Macet
| 1/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.7 PER p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain