Skr - FH
PERANAN MASYARAKAT INTERNASIONAL DALAM MENEGAKKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS SERANGAN ISRAEL KE GAZA)
Konflik antara Israel dan Palestina sudah terjadi sejak lama, bahkan
sudah terjadi di jaman para nabi. Konflik yang berkepanjangan tersebut telah
banyak memakan korban, baik itu anak kecil, maupun orang dewasa, salah
satu perang antara Israel dan Palestina yang akhir-akhir ini yaitu terjadi di
Jalur Gaza, yang sampai sekarang ini masih jauh dari harapan kata
perdamaian. Konflik ini dimulai pada tahun 1967 ketika Israel menyerang
Mesir, Yordania dan Syria dan berhasil merebut Sinai dan Jalur Gaza (Mesir),
dataran tinggi Golan (Syria), Tepi Barat dan Yerussalem (Yordania).
Konflik antara Israel dan Palestina yang terjadi di Jalur Gaza telah
memakan banyak korban warga sipil maupun anak-anak yang tidak bersalah.
Ini dikarenakan para Pejuang Palestina yang ada di Jalur Gaza yaitu: Hamas,
Fatah dan Palestine Liberation Organization dianggap oleh Israel sebagai
ancaman keamanan, sehingga Israel melakukan penyerangan terhadap Jalur
Gaza, namun serangan tersebut memakan banyak korban warga sipil anakanak
dan orang yang tidak bersalah karena para Pejuang Palestina dianggap
mengunakan warga sipil sebagai perisai untuk melawan serangan yang
dilancarkan oleh militer Israel.
Melihat banyaknya korban sipil yang berjatuhan maka masyarakat
internasional mengutuk serangan tersebut, dan menuntut Dewan Keamana
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera melakukan tindakan yang tegas
terhadap serangan yang dilancarkan oleh Israel ke Jalur Gaza. Berbagai
resolusi telah dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB namun tidak dapat
mencapai solusi yang efektif, ditambah lagi Amerika Serikat yang sebagai
negara adidaya di Dunia ini lebih memilih abstain terhadap konflik tersebut.
Dibalik itu semua karena Amerika Serikat yang mempunyai kepentingan di
Timur Tengah membantu dan membiarkan konflik tersebut terus berlanjut
supaya Amerika Serikat dapat mengambil keuntungan dari negara-negara di
Timur Tengan yang menghasilkan minyak bumi yang begitu besar.
Berbagai usaha dilakukan oleh masyarakat internasional untuk
menghentikan konflik tersebut, yaitu melalui perundingan dan kesepakatan,
berbagai utusan negara-negara barat secara resmi untuk menghentikan konflik
tersebut dan pembentukan organisasi-organisasi internasional untuk
menghentikan konflik tersebut, namun usaha tersebut sia-sia dan diyakini
tidak dapat menyeret ke Mahkamah Internasional dikarenakan Amerika
Serikat tidak menggunakan hak Veto untuk menghentikan konflik tersebut,
sehingga konflik tersebut tetap berlangsung sampai sekarang.
Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Dewan Keamanan PBB, Jalur Gaza,
Masyarakat Internasional, Hak Veto.
| 3/FH/Perp-UJB/IV/16 | 341.48 TIR p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain