Skr - FH
PELAKSANAAN TUGAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pada dasarnya, Pemilihan Umum (Pemilu) dapat menjadi suatu sarana bagi masyarakat agar dapat memilih para wakilnya dengan tepat. Namun, maraknya kecurangan dan pelaggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu menjadi suatu hambatan utama yang sangat sulit diberantas oleh Pemerintah. Kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ada yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, bahkan masyarakat itu sendiri. Tujuan objektif untuk mengetahui pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2014 di Provinsi D.I. Yogyakarta, untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi D.I. Yogyakarta, dan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang ditemui oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu legislatif pada tahun 2014 di Provinsi D.I Yogyakarta. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif normatif, artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hukum yang berlaku, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian disimpulkan. Bawaslu sudah melaksanakan tugas pengawasan Pemilu dengan baik. Terbukti dari terlaksananya seluruh strategi yang direncanakan oleh (Bawaslu) sebelum pegelaran Pemilu Legislatif tahun 2014 di Provinsi D.I. Yogyakarta. Hasil dari terlaksananya strategi tersebut dapat dilihat melalui jumlah temuan kasus pelanggaran Pemilu yang meningkat bila dibandingkan dengan perhelatan Pemilu legislatif tahun 2009. Di D.I. Yogyakarta masih terdapat banyak hambatan bagi Bawaslu seperti kurangnya jumlah personel Bawaslu di lapangan dan kurangnya aspirasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, masih adanya perbedaan persepsi antar lembaga, dan kurangnya wewenang yang diberikan pemerintah kepada Bawaslu. Jenis pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 di D.I. Yogyakarta berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik, dengan jumlah pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran administrasi, diikuti pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik.
Kata kunci : Bawaslu, Pemilu legislatif
| 4/FH/Perp-UJB/IV/16 | 342.6 REM p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain