Skr - FH
PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING PADA PT BANK PAPUA DI KABUPATEN SLEMAN
Outsourcing merupakan penyediaan sebagai pelaksanaan perkerjaan dari suatu perusahan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Palaksanaan perjanjian kerja outsourcing ada beberapa penyimpangan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor penghambat dalam perjanjian kerja outsourcing pada PT Bank Papua Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui upaya penyelesaiannya dalam hal terjadi wanprestasi pada PT Bank Papua Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Sleman dengan subyek penelitian perjanjian kerja outsourcing pada PT Bank Papua. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif yaitu data yang di peroleh setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan di lihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya di simpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan di yang diteliti. Kesimpulahan dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor – faktor penghambat dalam perjanjian kerja outsourcing pada PT Bank Papua Kabupaten Sleman adalah kedisiplinan pekerja outsourcing dalam masuk kerja sering terlambat. perjanjian dapat dibayar upah kerja lembur dan dibayar tunjangan hari raya ( THR ) meskipun dibayar pengguna jasa outsourcing kepada perusahaan outsourcing namun tidak bayarkan kepada pekerja outsourcing .cara penyelesaiannya belum terselesaiankan sesuai dengan aturan hukum , karena pihak pekerja outsourcing tidak mengadu ke lembaga dinas tenaga kerja dengan alasan takut di pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Kata kunci : perjanjian kerja, outsourcing
| 7/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 ZON p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain