Skr - FH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR HOTEL ANTARA HOTEL PURI PANGERAN DENGAN BIRO PERJALANAN WISATA MENTARI MASA DI KOTA YOGYAKARTA
Perjanjian sewa menyewa kamar hotel adalah suatu persetujuan dimana pihak
pengusaha hotel mengikatkan diri untuk memberikan kepada penyewa suatu
kenikmatan dan kemanfaatan kamar hotel selama waktu tertentu dengan pembayaran
sejumah uang sewa yang oleh penyewa disanggupi pembayarannya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kewajiban yang tidak terpenuhi dalam perjanjian sewa
menyewa kamar hotel antara puri pangeran hotel dengan biro perjalanan wisata dan
cara penyelesaiannya dan untuk mengetahui pelaksanaan asas kebebasan berkontrak
dalam perjanjian sewa menyewa kamar hotel antara Hotel Puri Pangeran dengan
Biro Perjalanan Wisata.
Lokasi penelitian di Kota Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Setelah data diperoleh baik melalui
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh setelah diseleksi berdasarkan
permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya
disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan kewajiban yang tidak dilaksanakan
penyewa kamar hotel dalam melakukan pembayaran sewa kamar masih kurang dan
harus meninggakan jaminan. Kamar tidak sesuai pemesanan dan diganti dengan tipe
lain.Perjanjian sewa menyewa kamar hotel belum dilaksanakan sesuai dengan asas
kebebasan berkontrak. .
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Kamar Hotel
| 11/FH/Perp-UJB/IV/16 | 346.02 ALD p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain