Skr - FH
IMPLEMENTASI DISKRESI KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA MELIBATKAN PARTISIPASI KORBAN DAN PELAKU SECARA LANGSUNG DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus di Polres Bantul)
Konsep Restorative Justice pada dasarnya mengandung ukuran keadilan yang
tidak lagi mengacu pada teori pembalasan yang setimpal dari korban kepada
pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman), namun perbuatan yang
menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan
mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan
masyarakat bila diperlukan. Pada kasus tindak pidana penganiayaan ringan, dapat
pula diterapkan konsep restorative justice dengan melibatkan partisipasi korban
maupun pelaku, sehingga tidak perlu diselesaikan melalui jalur litigasi. Hal ini
dapat dilakukan di tingkat Polres maupun tingkat Polsek karena Polisi mempunyai
kewenangan yang disebut diskresi.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi diskresi
kepolisian sebagai upaya melibatkan partisipasi korban dan pelaku secara
langsung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul dan
untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penerapan
diskresi kepolisian sebagai upaya melibatkan partisipasi korban dan pelaku secara
langsung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul.
Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun lapangan, diolah dan
dianalisis secara deskriptif, artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh
dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan
ketentuan yang berlaku, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan
dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan.
Implementasi diskresi kepolisian sebagai upaya melibatkan partisipasi korban dan
pelaku secara langsung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Polres
Bantul telah dilaksanakan dengan baik, namun tidak semua tindak pidana
penganiayaan dapat diselesaikan dengan diskresi karena diskresi harus memenuhi
kriteria-kriteria tertentu. Kendalanya antara lain, substansi hukum yang belum
mengakomodir, penegak hukum belum optimal, dan kultur hukum/partisipasi
masyarakat yang belum maksimal, belum adanya regulasi penanganan tindak
pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif, koordinasi antar
aparat penegak hukum belum sepenuhnya dapat tercapai, serta keengganan
anggota Polri untuk menerapkan diskresi dikarenakan rendahnya pemahaman
aparat kepolisian tentang kewenangan melakukan diskresi.
Kata kunci : Polri, diskresi, partisipasi korban dan pelaku, penganiayaan.
| 17/FH/Perp-UJB/IV/16 | 363.23 ABI i | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain