Skr - FH
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KABUPATEN KLATEN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian alih fungsi tanah
pertanian ke non pertanian yang di lakkan oleh pemerintah Kabupaten Klaten.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
pendekatan secara yuridis sosiologis. Data yang dipergunakan adalah data primer
yaitu data yang diperoleh langsung dari wawancara, serta data sekunder yang berupa
studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Kesesuaian proses alih fungsi
tanah pertanian ke non pertanian di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Klaten dan
faktor-faktornya. 2) Peran Pemerintah Kabupaten dalam pengendalian alih fungsi
tanah pertanain ke non pertanian. Peran Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten dalam
mengendalikan alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian untuk pembangunan
berkelanjutan yaitu mengawasi secara langsung dilapangan mengenai proses alih
fungsi tanah pertanian ke non pertanian, karena permohonan pertama serta proses alih
fungsi tanah tersebut dilaksanakan langsung di Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan
yang memiliki peran sangat besar dalam proses alih fungsi tanah tersebut, karena
disamping sebagai pintu pertama atas permohonan proses alih fungsi juga sebagai
pemberi izin alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Sehingga pembangunan
berkelanjutan akan mencapai tujuanya diawali dari pengendalian pemanfaatan tanah
dari Kantor Pertanahan dan instansi-instansi terkait di Kabupaten Klaten. 3)
Hubungan antara alih fungsi pertanian ke non pertanian dengan pembangunan adalah
bahwa tanah adalah penyedia lahan untuk sebuah pembangunan, tanah yang masih
memiliki luasan yang cukup untuk pembangunan adalah tanah pertanian (khususnya
wilayah Kabupaten Klaten ), dan untuk dapat melakukan pembangunan tidak serta
merta dapat dilakukan begitu saja, harus dilakukan alih fungsi tanah terlebih dahulu
dari tanah pertanian ke non pertanian yang nantinya akan menjadi bangunan.
Disinilah hubunganya, serta alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian sebagai
pengendali pembangunan agar tidak dilakukan pembangunan secara tidak seimbang
dan menggangu lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Klaten.
Kata kunci : Pengendalian - alih fungsi lahan - lahan pertanian
| 21/FH/Perp-UJB/IV/16 | 410 KUS p | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain