Skr - FH
UTHANASIA DALAM P ANDANGAN HAK ASASI MANUSIA DAN AGAMA DI INDONESIA
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, "eu" yang artinya baik, tanpa
penderitaan, dan "tanathos" yang atinya mati. Jadi "Euthanasia" artinya mati
dengan baik, atau mati tanpa penderitaan, atau mati cepat tanpa derita. Kematian
ini ditujukan pada mereka yang secara medis tidak lagi mempunyai harapan untuk
sembuh dan penyakitnya telah membuat pasien menderita, sedangkan batas waktu
penderitaan itu tidak jelas entah sampai kapan. Oleh karena itu untuk alasan
kemanusiaan dan belas kasih yang besar maka seseorang dapat memilih untuk
mengakhiri penderitaannya dengan cara euthanasia. Hukum Indonesia tidak
mengizinkan tindakan eutanasia dalam bentuk apapun, walaupun belum ada
undang-undang yang secara khusus mengatur tindakan euthanasia itu sendiri.
Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas dan
jelas melarang keras tindakan euthanasia tersebut Pasal-Pasal tersebut antra lain:
344, 338, 340, 345, dan 359, sehingga barang siapa yang melanggar Pasal-Pasal
terse but akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan
euthanasia sarna saja dengan tindakan merampas nyawa orang lain. Semua Agama
di Indonesia juga melarang tindakan euthanasia, baik agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha. Euthanasia berarti sama saja tindakan membunuh dan
merampas hak hidup orang lain, selain itu euthanasia dianggap sebagai perbuatan
yang tidak menghargai kehidupan, karen a sesungguhnya hidup manusia itu
sangat berharga yang mana merupakan pemberian Tuhan, dan karena
sesungguhnya hanya Tuhan-Iah yang berhak menentukan hidup dan matinya
seseorang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian
ini dikonsepkan pada apa yang tertulis pada perundang-undangan (law in books),
Sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara mempelajari
peraturan perundang-undangan, literatur, dan tulisan-tulisan lain yang
berhubungan erat dengan objek permasalahan.
Kata Kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia dan Agama di Indonesia.
| 22/FH/Perp-UJB/IV/16 | 341.48 KOS e | R - Referens | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain