PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skr - FH

UTHANASIA DALAM P ANDANGAN HAK ASASI MANUSIA DAN AGAMA DI INDONESIA

Edison Kosapilawan - Nama Orang;

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, "eu" yang artinya baik, tanpa
penderitaan, dan "tanathos" yang atinya mati. Jadi "Euthanasia" artinya mati
dengan baik, atau mati tanpa penderitaan, atau mati cepat tanpa derita. Kematian
ini ditujukan pada mereka yang secara medis tidak lagi mempunyai harapan untuk
sembuh dan penyakitnya telah membuat pasien menderita, sedangkan batas waktu
penderitaan itu tidak jelas entah sampai kapan. Oleh karena itu untuk alasan
kemanusiaan dan belas kasih yang besar maka seseorang dapat memilih untuk
mengakhiri penderitaannya dengan cara euthanasia. Hukum Indonesia tidak
mengizinkan tindakan eutanasia dalam bentuk apapun, walaupun belum ada
undang-undang yang secara khusus mengatur tindakan euthanasia itu sendiri.
Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas dan
jelas melarang keras tindakan euthanasia tersebut Pasal-Pasal tersebut antra lain:
344, 338, 340, 345, dan 359, sehingga barang siapa yang melanggar Pasal-Pasal
terse but akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan
euthanasia sarna saja dengan tindakan merampas nyawa orang lain. Semua Agama
di Indonesia juga melarang tindakan euthanasia, baik agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha. Euthanasia berarti sama saja tindakan membunuh dan
merampas hak hidup orang lain, selain itu euthanasia dianggap sebagai perbuatan
yang tidak menghargai kehidupan, karen a sesungguhnya hidup manusia itu
sangat berharga yang mana merupakan pemberian Tuhan, dan karena
sesungguhnya hanya Tuhan-Iah yang berhak menentukan hidup dan matinya
seseorang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian
ini dikonsepkan pada apa yang tertulis pada perundang-undangan (law in books),
Sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara mempelajari
peraturan perundang-undangan, literatur, dan tulisan-tulisan lain yang
berhubungan erat dengan objek permasalahan.

Kata Kunci: Euthanasia, Hak Asasi Manusia dan Agama di Indonesia.


Ketersediaan
22/FH/Perp-UJB/IV/16341.48 KOS eR - ReferensTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
341.48 KOS e
Penerbit
Yogyakarta : UJB - Fak. Hukum., 2016
Deskripsi Fisik
xii.,135h.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
341.48
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS JANABADRA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik